IDXChannel - Setelah DKI Jakarta, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit mengizinkan wilayah Bogor, Tangerang, dan Bekasi (Bodetabek) dan Bandung Raya bisa mengikuti program vaksinasi COVID-19 untuk kelompok usia diatas 18 tahun. Sehingga, kini kelompok usia diatas 18 tahun di Jabodetabek bisa menerima vaksin COVID-19.
Permintaan ini merupakan respon atas peningkatan kasus yang terjadi di Bodetabek dan Bandung Raya dalam kurun waktu 7 terakhir. Berdasarkan data per tanggal 15 Juni 2021, pemerintah mencatat kasus COVID-19 di DKI Jakarta meningkat sekitar 134%, Jawa Barat 24% dan Banten sebesar 87%. Kenaikan ini bahkan sangat tinggi dibandingkan minggu sebelumnya.
“Keadaan ini tentu menimbulkan kekhawatiran terjadinya lonjakan kasus yang kian besar. Sebab hingga saat ini tingkat penularan di wilayah tersebut masih sangat tinggi. Oleh karenanya melalui percepatan vaksinasi ini diharapkan juga mempercepat tercapainya herd immunity (kekebalan kelompok) di wilayah DKI Jakarta dan daerah penyangganya,” tulis Kemenkes dalam laman resminya, dikutip Senin (21/6/2021).
Kemenkes juga meminta agar pemberian vaksin COVID-19 kepada penduduk usia 18 tahun keatas dipercepat. Kemenkes menekankan bahwa pada pelaksanaanya harus memprioritaskan pemberian vaksin kepada tenaga kesehatan dan tenaga kesehatan penunjang di fasilitas pelayanan kesehatan, kelompok masyarakat lansia, petugas pelayanan publik dan masyarakat rentan lainnya (masyarakat di daerah kumuh, orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) serta pra lansia) yang belum mendapatkan vaksinasi maupun yang belum lengkap vaksinasinya.
“Adapun teknis pelaksanaan vaksinasi dapat menyesuaikan dengan mekanisme dan kebijakan yang telah dilaksanakan di Jawa Barat dan Banten,” tegas Kemenkes.