IDXChannel - Pemerintah melarang masuk Warga Negara Asing (WNA) dari 11 negara yang mengkonfirmasi adanya transmisi varian baru SARS-CoV2 B.1.1.529 atau Omicron yakni Afrika Selatan, Botswana, Hong Kong, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho.
“Menutup sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA), baik secara langsung maupun transit di negara asing, yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari dari negara/wilayah dengan kriteria telah mengonfirmasi adanya transmisi komunitas varian baru SARS-CoV2 B.1.1.529: Afrika Selatan, Botswana, dan Hong Kong; dan negara/wilayah yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru B.1.1.529 secara signifikan: Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho,” tulis Surat Edaran No. 23 Tahun 2021 yang diterima, Minggu (28/11/2021).
Namun, pemerintah tetap mengizinkan WNA dari sejumlah negara kecuali 11 negara yang dilarang tersebut untuk masuk ke Indonesia dengan menerapkan sistem bubble dan protokol kesehatan yang ketat.
Pengecualian terhadap penutupan sementara WNA masuk ke wilayah Indonesia dan kewajiban karantina, namun tetap menerapkan sistem bubble dan protokol kesehatan secara ketat diberlakukan pada pelaku perjalanan internasional dengan kriteria sebagai berikut:
a. WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas;
b. WNA pejabat asing setingkat menteri ke atas beserta rombongan yang melakukan kunjungan resmi/kenegaraan;