c. WNA yang masuk ke Indonesia melalui skema Travel Corridor Arrangement; atau
d. Delegasi negara-negara anggota G20.
Sementara itu, pelaku perjalanan internasional berstatus WNA dengan tujuan perjalanan wisata yang tidak memiliki riwayat perjalanan dan/atau tinggal dalam kurun waktu 14 hari dari negara sebagaimana dimaksud pada angka 2 dapat memasuki wilayah Indonesia dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Melalui titik masuk (entry point) bandar udara (bandara) di Bali dan Kepulauan Riau; dan
b. Selain ketentuan/persyaratan menunjukkan kartu atau sertifikat telah menerima vaksin Covid-19 dan hasil negatif tes RT-PCR, pelaku perjalanan internasional tujuan perjalanan wisata wajib melampirkan:
- Visa Kunjungan Singkat atau izin masuk lainnya sesuai peraturan perundangan yang berlaku;