sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Varian Baru Covid-19 Kembali Menyebar, Ini 11 Negara yang Dilarang Masuk Indonesia

Economics editor Binti Mufarida
29/11/2021 06:17 WIB
Pemerintah melarang masuk Warga Negara Asing (WNA) dari 11 negara yang mengkonfirmasi adanya transmisi varian baru SARS-CoV2
Varian Baru Covid-19 Kembali Menyebar, Ini 11 Negara yang Dilarang Masuk Indonesia (FOTO:MNC Media)
Varian Baru Covid-19 Kembali Menyebar, Ini 11 Negara yang Dilarang Masuk Indonesia (FOTO:MNC Media)

c. WNA yang masuk ke Indonesia melalui skema Travel Corridor Arrangement; atau 

d. Delegasi negara-negara anggota G20. 

Sementara itu, pelaku perjalanan internasional berstatus WNA dengan tujuan perjalanan wisata yang tidak memiliki riwayat perjalanan dan/atau tinggal dalam kurun waktu 14 hari dari negara sebagaimana dimaksud pada angka 2 dapat memasuki wilayah Indonesia dengan ketentuan sebagai berikut: 

a. Melalui titik masuk (entry point) bandar udara (bandara) di Bali dan Kepulauan Riau; dan 

b. Selain ketentuan/persyaratan menunjukkan kartu atau sertifikat telah menerima vaksin Covid-19 dan hasil negatif tes RT-PCR, pelaku perjalanan internasional tujuan perjalanan wisata wajib melampirkan: 

- Visa Kunjungan Singkat atau izin masuk lainnya sesuai peraturan perundangan yang berlaku; 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement