sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Viral Beli Sepatu Rp10 Juta Kena Pajak Rp30 Juta, Begini Penjelasan Bea Cukai

Economics editor Annastasya Rizqa
23/04/2024 01:07 WIB
Lagi heboh nih beli sepatu Rp10 juta tapi kena pajaknya Rp30 juta. Apa penjelasan Bea Cukai?
Viral Beli Sepatu Rp10 Juta Kena Pajak Rp30 Juta, Begini Penjelasan Bea Cukai (foto akun X @PartaiSocmed)
Viral Beli Sepatu Rp10 Juta Kena Pajak Rp30 Juta, Begini Penjelasan Bea Cukai (foto akun X @PartaiSocmed)

IDXChannel - Seorang netizen baru-baru ini curhat mengenai pajak sepatu yang dibeli dari luar negeri. Pasalnya, pungutan tersebut melebihi harga sepatunya.

Cerita itu viral usai diunggah akun X, @partaisocmed. Di mana seorang pria bernama Radhika Althaf menceritakan baru saja membeli sepatu futsal dari website luar negeri seharga Rp10 juta.

“Gue beli ini sepatu harga Rp10,3 juta. Shipping Rp1,2 juta, total Rp11,5 juta,” ucap Radhika, dikutip Senin (22/4/2024).

Namun, Radhika dibuat syok saat mengetahui biaya masuk atau pajak dari sepatu tersebut. Dia mengungkapkan, pajak masuk sepatu yang dibelinya seharga Rp10 juta itu mencapai Rp31,8 juta.

Radhika pun mengungkap hasil hitung-hitungannya untuk biaya pajak sepatu tersebut. Dia mengatakan, seharusnya dirinya membayar pajak sepatu tersebut sekira Rp5,8 juta.

“Itu perhitungan darimana? Terus kalian netapin biaya masuk sepatu gue itu darimana perhitungannya?” cetus Radhika.

Mendengar keluhan itu, Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) pun buka suara. Unit Eselon I Kementerian Keuangan tersebut menjelaskan dalam akun Twitternya atau X, bengkaknya tarif pajak sepatu Radhika karena adanya sanksi administrasi atas ketidaksesuaian dari pihak ekspedisi pengiriman sepatu tersebut.

“Informasi dari jasa kiriman tersebut digunakan oleh Bea Cukai untuk penetepan nilai barang. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, nilai CIF atau nilai pabean atas barang tersebut adalah USD553,61 atau Rp8.807.935,” tulis akun X, @beacukaiRI.

“Atas ketidaksesuaian tersebut dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 96 Tahun 2023 pasal 28 bagian kelima, pasal 28 ayat 3,” tambahnya.

Dijelaskan bahwa sanksi administrasi itu sekitar Rp24,7 juta.

“Rincian bea masuk dan pajak impor atas produk sepatu tersebut adalah bea masuk 30% Rp2.643.000, PPN 11% Rp1.259.544, dan PPh Impor 20% Rp2.290.000, dan sanksi administrasi Rp24.736.000 dengan total tagihan Rp30.928.544,” tulis Bea Cukai.

Mengenai sanksi tersebut, Bea Cukai pun menyarankan agar Radhika bisa menghubungi pihak ekspedisi terkait membengkaknya tarif pajak dari sepatu yang dia beli dari luar negeri ini.

“Terkait pengenaan sanksi administrasi berupa denda, disarankan pemilik barang untuk berkonsultasi dengan jasa kiriman yang digunakan, dalam hal ini DHL sebagai kuasa impor dari pemilik barang,” tutup Bea Cukai.

(FAY)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement