Sebelum kedua selebritis tersebut bergabung, Holywings didirikan oleh Ivan Tanajaya selaku Co-Founder bersama Eka Setia Wijaya. Asal tahu saja, sebelum berkembang jadi kafe dan bar, Holywings bermula dari Kedai Opa yang menjual nasi goreng di Kelapa Gading.
Buntut dari Promosi Viral, 12 Outlet Holywings Ditutup
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta secara resmi mencabut izin usaha seluruh gerai Holywings di Ibu Kota. Pencabutan izin tersebut dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta pada Senin (27/6).
Pencabutan izin usaha ini bukan semata-mata karena kasus tersebut, melainkan berbagai pelanggaran yang menjadi dasar rekomendasi keputusan Pemprov DKI Jakarta.
Kadis Parekraf, Andhika Permata, mengungkapkan bahwa dari pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan, beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi.
Informasi saja, Standar KBLI 56301 adalah Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia (KBLI) yang harus dimililiki oleh operasional usaha bar yang menjual minuman beralkohol.