Selain itu, terdapat lima outlet Holywings yang tidak memiliki legalitas Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C sebagai penjual minuman alkohol untuk minum di tempat.
Sebelumnya, Holywings juga pernah melakukan pelanggaran pada tahun 2021 lalu. Di tahun tersebut, Holywings menyebabkan kerumunan di Gerai Holywings Kemang di tengah PPKM yang digencarkan pemerintah.
Adapun sanksi yang diterima saat itu yakni pembekuan sementara izin operasional selama masa PPKM dan sanksi denda administratif sebesar Rp50 juta. (ADF)
Periset: Melati Kristina