IDXChannel - PT Pertamina (Persero) melalui anak usahanya, PT Pertamina Patra Niaga, memutuskan untuk kembali tidak menaikkan harga BBM Non Subsidi pada Juni 2024.
Wacana ini muncul di tengah harga minyak dunia yang masih fluktuatif dan nilai tukar rupiah yang cenderung melemah terhadap dolar Amerika Serikat (USD).
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan, keputusan tidak mengubah harga BBM mengacu pada beberapa aspek yang tercantum dalam Kepmen ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang formulasi harga JBU atau BBM non subsidi.
Dalam aturan ini, perhitungan formulasi harga BBM, di antaranya dipengaruhi oleh nilai tukar dolar AS dan MOPS (Mean of Plats Singapore).
Informasi saja, penggunaan MOPS untuk menentukan harga patokan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) dalam negeri karena belum adanya harga pasar dalam negeri sehingga diperlukan acuan harga pasar terdekat (border price).