sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Wacana Revisi PP Tembakau, 7.000 Orang Berpotensi Kena PHK

Economics editor Suparjo Ramalan
09/06/2021 18:34 WIB
Elemen Industri Hasil Tembakau (IHT) nasional mencatat akan ada 7.000 tenaga kerja di industri tembakau yang bakal kena PHK jika ada revisi PP no 109 2012.
MNC Media
MNC Media

Dengan begitu, revisi PP Nomor 109 Tahun 2012, akan mendorong potensi kehilangan pekerjaan. Budidoyo menegaskan, hal itu mengkhianati amanah peraturan dan perundang-undangan karena pemerintah seharusnya mengkonsultasikan kebijakan yang berdampak pada mata rantai IHT kepada para pemangku kepentingannya.

"Itu yang kita khawatirkan. Ini dari unsur petani, belum lagi kalau produksinya turun, apakah iya, penurunan preferensi merokok terjadi? Karena dengan cukai yang tinggi, rokok ilegal akan beredar begitu banyak, begitu juga sebaliknya," tutur dia. 

Dia menilai, kebijakan pengendalian tembakau saat ini sudah mengatur berbagai poin untuk membatasi iklan media luar ruang, iklan televisi, tempat khusus merokok yang terpisah, dan larangan menjual rokok kepada ibu hamil dan anak di bawah 18 tahun. 

Selain itu, kinerja IHT pada 2020 sudah turun sebesar 9,7 persen akibat kenaikan cukai tinggi, dampak pandemi, serta regulasi yang terus menekan sehingga menimbulkan ketidakpastian usaha. 

Hingga April 2021, sektor IHT masih mengalami penurunan sebesar 6,6 persen. Menurut Budidoyo, mencuatnya desakan revisi PP 109/2012 jelas semakin memberatkan kelangsungan hidup IHT dan akan semakin merugikan 6 juta orang yang menggantungkan hidupnya dari sektor IHT. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement