sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Wacana Revisi PP Tembakau, 7.000 Orang Berpotensi Kena PHK

Economics editor Suparjo Ramalan
09/06/2021 18:34 WIB
Elemen Industri Hasil Tembakau (IHT) nasional mencatat akan ada 7.000 tenaga kerja di industri tembakau yang bakal kena PHK jika ada revisi PP no 109 2012.
MNC Media
MNC Media

IDXChannel - Elemen Industri Hasil Tembakau (IHT) nasional mencatat akan ada 7.000 tenaga kerja di industri tembakau yang bakal kehilangan pekerjaan atau kena PHK per tahunnya. Perkiraan tersebut jika adanya revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. 

Ketua Umum Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI), Budidoyo mengatakan, perkiraan tersebut didasarkan atas pabrik tembakau yang berpotensi ditutup karena tekanan kerugian keuangan. 

"Seperti yang sudah disampaikan bahwa kalau nanti terjadi revisi, maka sekarang inikan sudah tertekan, industri inikan sudah tertekan dengan adanya pandemi, makanya dengan revisi PP tadi, justru semakin menekan," ujar Budidoyo dalam konferensi pers, Rabu (9/6/2021). 

Dari data IHT, dalam kurun waktu 2015-2020 adanya penurunan produksi di level rata-rata 7,5 persen atau kisaran 26 miliar batang. Dalam hitungannya, jika ada 1 gram tembakau mengalami penurunan, maka ada 26.000 ton tembakau yang tidak terserap.

"Misalnya 26 miliar batang itu dikonversi menjadi 1 gram, maka sudah ada 26.000 ton yang tidak terserap. Belum lagi sektor tenaga kerja. Dari hasil penelitian, jika penurunan 5 persen, maka ada potensi loss di tenaga kerja itu sekitar 7.000 orang," katanya. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement