IDXChannel - Elemen Industri Hasil Tembakau (IHT) nasional mencatat akan ada 7.000 tenaga kerja di industri tembakau yang bakal kehilangan pekerjaan atau kena PHK per tahunnya. Perkiraan tersebut jika adanya revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
Ketua Umum Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI), Budidoyo mengatakan, perkiraan tersebut didasarkan atas pabrik tembakau yang berpotensi ditutup karena tekanan kerugian keuangan.
"Seperti yang sudah disampaikan bahwa kalau nanti terjadi revisi, maka sekarang inikan sudah tertekan, industri inikan sudah tertekan dengan adanya pandemi, makanya dengan revisi PP tadi, justru semakin menekan," ujar Budidoyo dalam konferensi pers, Rabu (9/6/2021).
Dari data IHT, dalam kurun waktu 2015-2020 adanya penurunan produksi di level rata-rata 7,5 persen atau kisaran 26 miliar batang. Dalam hitungannya, jika ada 1 gram tembakau mengalami penurunan, maka ada 26.000 ton tembakau yang tidak terserap.
"Misalnya 26 miliar batang itu dikonversi menjadi 1 gram, maka sudah ada 26.000 ton yang tidak terserap. Belum lagi sektor tenaga kerja. Dari hasil penelitian, jika penurunan 5 persen, maka ada potensi loss di tenaga kerja itu sekitar 7.000 orang," katanya.