Sebelumnya diberitakan, kebijakan ganjil genap diberlakukan di tempat wisata di wilayah DKI Jakarta mulai Jumat hingga Minggu. Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub DKI Jakarta, Rudy Saptari mengatakan penerapan ganjil genap di tempat wisata itu akan diterapkan selama tiga hari mulai pukul 12.00 sampai 18.00 WIB.
“Ganjil genap di lokasi wisata diterapkan mulai hari Jumat pukul 12.00 sampai dengan hari Minggu pukul 18.00,” kata Rudy kepada MNC Portal Indonesia (17/9/2021).
“Prinsipnya berlaku sepanjang hari sesuai waktu yang ditetapkan. Penerapan dilakukan di pintu masuk tempat wisata dan bukan di ruas jalan, sehingga tidak ada pengecualian secara khusus untuk kendaraan tertentu,” jelasnya.
Rudy mengatakan, hingga saat ini penerapan ganjil genap hanya diterapkan di dua kawasan saja yakni Ancol dan Taman Mini Indonesia Indah (TMII).
Hal ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan yang tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Nomor 1096 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level Tiga yang dirilis di Jakarta, Rabu (15/9/2021). Hal ini untuk membatasi masyarakat yang berwisata selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. (NDA)