sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Wagub DKI Jakarta Rumuskan Skema Penyediaan Hunian Layak dan Terjangkau

Economics editor Muhammad Refi Sandi/MPI
23/08/2022 18:27 WIB
Wagub DKI Jakarta menyebut SKBG Sarusun menjadi skema yang dirumuskan untuk memberikan hunian yang layak dan terjangkau di ibu kota.
Wagub DKI Jakarta Rumuskan Skema Penyediaan Hunian Layak dan Terjangkau. (Foto: MNC Media)
Wagub DKI Jakarta Rumuskan Skema Penyediaan Hunian Layak dan Terjangkau. (Foto: MNC Media)

Oleh sebab itu, pemenuhan perumahan dan permukiman dilakukan secara aktif, responsif dan kolaboratif. Pembangunan hunian di Jakarta ke depan tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat untuk tempat tinggal, tapi juga memenuhi pokok-pokok penyediaan perumahan yang memadai.

"Pemprov DKI terus membuka diri untuk berkolaborasi dalam hal ini dengan seluruh pelaku pembangunan diharapkan dapat ikut serta mewujudkan kebutuhan kota Jakarta yang inklusif dan berkelanjutan dari pembangunan fisik hingga manusia," pungkasnya.

Lebih lanjut, Direktur Pengembangan Sarana Jaya, Indra Sukmono Arharrys menambahkan pihaknya terus mengebut sejumlah proyek pembangunan rumah susun sewa (Rusunawa) di Ibu kota untuk mewujudkan kebutuhan masyarakat mendapatkan hunian murah dan berkelanjutan dapat terpenuhi.

"FGD digelar sebagai media bagi seluruh stakeholder terkait guna memberikan saran dan masukan yang baik dalam percepatan implementasi SKBG satuan rusun di DKI Jakarta. Kami berkomitmen mendukung dalam implementasi aturan tersebut," ucapnya.

Sebagai informasi, skema SKBG Sarusun ini memberikan angin segar bagi Pemprov DKI Jakarta untuk menyusun regulasi penyediaan hunian yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Untuk itu, Pemprov DKI Jakarta terus membuka ruang untuk berkolaborasi. Dalam hal ini, seluruh pelaku pembangunan agar ikut serta mewujudkan kebutuhan-kebutuhan kota Jakarta yang inklusif dan berkelanjutan, dari pembangunan fisik sampai kehidupan manusianya.

FGD Implementasi SKBG Sarusun ini merupakan tindak lanjut Pemprov DKI Jakarta terhadap terbitnya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI Nomor 17 Tahun 2021 tentang Bentuk dan Tata Cara Penerbitan Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung Satuan Rumah Susun (SKBG Sarusun).

(FRI)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement