IDXChannel - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Wali Kota Nonaktif Bekasi, Rahmat Effendi diduga membeli tanah dan bangunan menggunakan uang hasil korupsi. Atas tindakan tersebut ia juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Mulyadi Latief (ASN/Bapenda Kota Bekasi), hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan sumber uang yang dipergunakan tersangka RE untuk membeli berbagai aset-aset diantaranya berupa tanah dan bangunan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (25/8/2022).
Mulyadi Latief dikonfirmasi penyidik KPK soal berbagai aset milik Rahmat Effendi, yang salah satunya tanah dan bangunan pada Rabu, 24 Agustus 2022, kemarin. Mulyadi diduga mengetahui sumber uang yang digunakan Rahmat Effendi untuk membeli berbagai aset.
Sekadar informasi, KPK saat ini sedang mengusut kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rahmat Effendi. Rahmat Effendi telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU. Rahmat Effendi diduga menyamarkan uang hasil tindak pidana suap dan gratifikasi ke sejumlah aset.
Rahmat Effendi saat ini juga sedang menjalani proses persidangan terkait perkara dugaan suap dan gratifikasi. Ia didakwa oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah menerima suap sebesar Rp10.450.000.000 (Rp10,4 miliar).