sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Walkot Bekasi Rahmat Effendi Beli Tanah dan Bangunan Pakai Uang Hasil Korupsi

Economics editor Arie Dwi Satrio
25/08/2022 10:54 WIB
KPK menduga Wali Kota Nonaktif Bekasi, Rahmat Effendi diduga membeli tanah dan bangunan menggunakan uang hasil korupsi.
Walkot Bekasi Rahmat Effendi Beli Tanah dan Bangunan Pakai Uang Hasil Korupsi (FOTO: MNC Media)
Walkot Bekasi Rahmat Effendi Beli Tanah dan Bangunan Pakai Uang Hasil Korupsi (FOTO: MNC Media)

Adapun, suap tersebut berasal dari Pengusaha Lai Bui Min senilai Rp4,1 miliar; Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin Rp3 miliar; dan berasal dari Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR), Suryadi Mulya sebesar Rp3,35 miliar.

Rahmat Effendi didakwa menerima suap bersama-sama dengan Jumhana Luthfi Amin selaku Kadis Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Bekasi. Kemudian, Wahyudin selaku Camat Jatisampurna; dan M Bunyamin selaku Camat Bekasi Barat sekaligus Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bekasi.

Jaksa menyebut Rahmat Effendi diduga bersama-sama dengan Jumhana Luthfi kongkalikong agar Pemerintah Kota Bekasi membeli lahan milik Lai Bui Min di Jalan Bambu Kuning Selatan, Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi seluas 14.339 M2.

Lahan milik Lai Bui Min tersebut diduga akan digunakan untuk pengadaan lahan dalam rangka kepentingan pembangunan Polder 202 oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.

Tak hanya itu, Rahmat Effendi dan Jumhana dibantu Wahyudin juga melancarkan aksinya terkait ganti rugi atas lahan milik keluarga Makhfud Saifuddin yang telah dibangun SDN Rawalumbu I dan VIII. Ketiganya diduga menerima suap dari ganti rugi tersebut.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement