IDXChannel - Kronologi OTT Rektor Unila kini sedang ramai dibicarakan masyarakat. Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Lampung, Bandung, dan Bali terkait kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Lampung (Unila).
Ghufron mengatakan awal mulanya KPK menerima laporan dari masyarakat terkait adanya praktik dugaan suap penerimaan mahasiswa di Universitas Lampung tahun 2022. Tim KPK kemudian bergerak pada Jumat, 19 Agustus 2022, sekitar pukul 21.00 WIB.Orang tua calon mahasiswa diminta membayar Rp100 juta hingga Rp350 juta agar bisa diterima di Universitas Lampung (Unila).
Lantas, bagaimana kronologi OTT rektor Unila? Inilah penjelasan dan rincian yang dihimpun kami dari berbagai sumber.
Kronologi Penangkapan
Dalam OTT di Lampung tim KPK menangkap Mualimin (ML) selaku dosen, Helmy Fitriawan (HF) selaku Dekan fakultas Teknik Unila, Heryandi (HY) selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik. KPK mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp414,5 juta, slip setoran deposito di salah satu bank sebesar Rp800 juta, dan kunci safe deposit box yang diduga berisi emas senilai Rp 1,4 miliar.
Kemudian, OTT juga dilakukan di Bandung KPK menangkap Karomani, Budi Sutomo (BS) selaku Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila, Muhammad Basri (MB) selaku Ketua Senat Unila dan Adi Triwibowo (AT) selaku ajudan KRM. Dalam OTT di Bandung itu, KPK mengamankan barang bukti kartu ATM serta buku tabungan sebesar Rp1,8 miliar. Selain itu, Tim KPK juga bergerak ke Bali untuk mengamankan pihak swasta yang diduga pemberi suap yaitu Andi Desfiandi (AD).
Pihak-pihak yang diamankan dan barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan intensif.