sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ini Kronologi OTT Rektor Unila, Barang Bukti Rp4,41 Miliar Ikut Disita

Economics editor Arie Dwi Satrio
21/08/2022 07:19 WIB
Dalam OTT, KPK Berhasil membekuk Rektor Unila dan mengamankan sejumlah barang bukti senilai Rp4,41 miliar.
Ini Kronologi OTT Rektor Unila, Barang Bukti Rp4,41 Miliar Ikut Disita. (Foto Ilustrasi: MNC Media)
Ini Kronologi OTT Rektor Unila, Barang Bukti Rp4,41 Miliar Ikut Disita. (Foto Ilustrasi: MNC Media)

IDXChannel - Tim Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Lampung, Bandung, dan Bali, pada Jumat, 19 Agustus hingga Sabtu, 20 Agustus 2022. KPK mengamankan delapan orang dalam operasi senyap tersebut.

"Pada kegiatan tangkap tangan hari Jumat 19 Agustus 2022, sekitar pukul 21.00 WIB, tim KPK telah mengamankan delapan orang di wilayah Lampung, Bandung dan Bali," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu (21/8/2022).

Adapun, delapan orang tersebut yakni, Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani (KRM); Wakil Rektor (Warek) 1 Bidang Akademik Unila, Heryandi (HY); Ketua Senat Unila, M Basri (MB); Kabiro Perencana dan Humas Unila, BS; Dosen Unila, ML; Dekan Fakultas Teknik Unila, HF; Ajudan Karomani, AT; serta pihak swasta, Andi Desfiandi (AD).

Ghufron membeberkan, mulanya, KPK menerima laporan dari masyarakat terkait adanya praktik dugaan suap penerimaan mahasiswa di Universitas Lampung tahun 2022. Tim KPK kemudian bergerak secara paralel pada Jumat, 19 Agustus 2022 sekira pukul 21.00 WIB ke Lampung dan Bandung.

KPK berhasil mengamankan tujuh orang saat menggelar OTT di Bandung dan Lampung. Adapun, pihak yang ditangkap di Lampung yakni, Heryandi, ML, dan HF. KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kasus ini saat mengamankan tiga orang tersebut di Lampung.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement