Dari 63 PMI tersebut, 60 di antaranya sudah beberapa kali bekerja di Timur Tengah secara nonprosedural. Akan tetapi, hal tersebut baru ditemukan Kemnaker saat itu.
"Yang lucunya lagi mereka ini sudah berkali-kali dan mereka rupanya sudah sering berangkat untuk bekerja di Timur Tengah, tetapi tidak sesuai prosedural," ucap Afriansyah.
Untuk mencegah kembali terjadinya upaya penempatan PMI secara nonprosedural, Wamenaker pun mengajak P3MI agar selalu menjalin komunikasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan.
"Kami Kementerian Ketenagakerjaan siap untuk bekerja sama dengan P3MI. Janganlah memberangkatkan (PMI) secara ilegal. Itu yang utama," pungkasnya.
Afriansyah mengatakan, 63 PMI ini akan di bawa ke asrama untuk diminta keterangan lebih lanjut, kemudian dipulangkan ke daerah masing-masing.
(FAY)