Selain itu, Wamentan juga meminta Pemerintah Daerah aktif melakukan pengawasan terhadap harga pembelian TBS di wilayah masing-masing. Menurutnya, kepala daerah memiliki peran penting dalam memastikan PKS mematuhi aturan yang berlaku.
“Kepala daerah juga kita minta aktif melakukan pemantauan terhadap harga pembelian TBS oleh PKS dan memastikan PKS di wilayahnya membeli TBS sesuai dengan Permentan Nomor 13 Tahun 2024,” ujarnya.
Sudaryono menambahkan, pengawasan tidak hanya dilakukan oleh pemerintah daerah dan dinas terkait, tetapi juga melibatkan Kementerian Pertanian secara langsung untuk memantau potensi pelanggaran di lapangan.
"Sehingga kalau terjadi di kemudian hari hal-hal penurunan harga TBS dan lain-lain selain Kementan yang melakukan teguran atau melakukan pengawasan langsung ke lapangan tapi Kementan juga bisa kemudian berkomunikasi dengan afiliatornya," ujar Sudaryono.
(NIA DEVIYANA)