IDXChannel - Wakil Menteri Pertanian (Wamentan), Sudaryono, mengancam akan memberikan sanksi tegas kepada Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang membeli Tandan Buah Segar (TBS) milik petani dengan harga di bawah ketentuan yang telah ditetapkan.
Hal tersebut disampaikan menyusul maraknya keluhan petani sawit di berbagai daerah terkait anjloknya harga TBS yang dinilai tidak sesuai dengan Harga Pembelian Pemerintah (HPP).
Sudaryono menyebut praktik pembelian dengan harga murah tersebut selain merugikan petani, berpotensi mengganggu stabilitas sektor sawit nasional.
Dia meminta agar PKS yang terbukti membeli TBS di bawah ketentuan segera diidentifikasi, termasuk menelusuri status perusahaan dan jaringan afiliasinya.
"Jika ada pelanggaran kegiatan-kegiatan sesuai dengan Permentan tentu ada sanksi administratif dan juga pencabutan izin barangkali gitu dan jika ada pelanggaran hukum tentunya Kementan menggandeng Satgas Pangan," kata dia dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (29/5/2026).
Selain itu, Wamentan juga meminta Pemerintah Daerah aktif melakukan pengawasan terhadap harga pembelian TBS di wilayah masing-masing. Menurutnya, kepala daerah memiliki peran penting dalam memastikan PKS mematuhi aturan yang berlaku.
“Kepala daerah juga kita minta aktif melakukan pemantauan terhadap harga pembelian TBS oleh PKS dan memastikan PKS di wilayahnya membeli TBS sesuai dengan Permentan Nomor 13 Tahun 2024,” ujarnya.
Sudaryono menambahkan, pengawasan tidak hanya dilakukan oleh pemerintah daerah dan dinas terkait, tetapi juga melibatkan Kementerian Pertanian secara langsung untuk memantau potensi pelanggaran di lapangan.
"Sehingga kalau terjadi di kemudian hari hal-hal penurunan harga TBS dan lain-lain selain Kementan yang melakukan teguran atau melakukan pengawasan langsung ke lapangan tapi Kementan juga bisa kemudian berkomunikasi dengan afiliatornya," ujar Sudaryono.
(NIA DEVIYANA)