Namun berdasarkan pengakuan SR, seluruh uang tersebut dinikmati R seorang diri. Kepada penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polresta Mojokerto, SR bersikukuh tidak ikut menggunakan uang pinjaman bergulir tersebut. Namun demikian pihak kepolisian masih mendalami keterangan SR ini.
"Sampai sekarang pengakuan tersangka tidak menikmati sama sekali yang menikmati adalah tersangka R. Kami sudah memeriksa R yang sekarang menjadi tahanan di Lapas, pengakuannya habis untuk judi. Tapi kami masih akan mendalami itu semua," jelas Hari.
Atas perbuatannya, SR disangkakam pasal 2 ayat 1 dan ayat 3 Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sementara, proses penahanan berlangsung alot. Sebab, selama hampir satu jam tersangka enggan menandatangani berita acara penahanan. SR nampak menangis tersedu-sedu di ruang penyidikan unit 2 Satreskrim Polresta Mojokerto.
Seorang penyidik unit Tipikor Brigadir Mustofa terlihat berupaya menenangkan wanita berhijab itu. Namun akhirnya, petugas tetap menjebloskan tersangka ke sel tahanan wanita di Mapolsek Prajuritkulon, Kota Mojokerto. Setelah pengacara tersangka tiba di Mapolresta Mojokerto dan mendampingi proses penahanan. (TYO)