“Pemerintah tentu tidak menutup mata akan kondisi tersebut. Ini ada sesuatu yang harus diambil, langkah, untuk menyelesaikan di sisi sini tapi juga ada dampak di sisi yang lain. Jadi memang ini hal-hal yang harus kita ambil kebijakan, yang kemudian juga harus kita ambil langkah-langkah perbaikan,” tutur Wapres lewat dari keterangan resmi yang diterima, Jumat (29/7/2022).
Wapres menyampaikan, beberapa upaya konkret yang telah diambil oleh pemerintah dalam meningkatkan harga TBS dan menurunkan harga minyak goreng antara lain dari kebijakan yang telah dikeluarkan oleh Menteri Keuangan.
“Pemerintah terus melakukan upaya-upaya untuk meningkatkan harga TBS maupun untuk menurunkan harga minyak goreng, karena untuk kepentingan rakyat. Seperti tadi yang dikatakan, kebijakan yang diambil Menteri Keuangan menghapus sementara pungutan ekspor CPO beserta produk turunannya, ini salah satu yang sudah diambil. (Kebijakan) ini (diambil) juga mendengarkan tuntutan dari para petani,” papar Wapres.
“Menetapkan kebijakan DMO (Domestic Market Obligation) yang baru. Perusahaan wajib mendistribusikan minyak goreng, baru mendapatkan perhitungan hak ekspor dan percepatan penyaluran ekspor untuk komoditas CPO dan turunannya,” ujarnya.
(FRI)