sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Wapres Sebut Program Percepatan Kesejahteraan Papua Dilanjutkan di 2022

Economics editor Dita Angga Rusiana
14/10/2021 15:26 WIB
Pemerintah akan terus melanjutkan program-program unggulan untuk percepatan pembangunan kesejahteraan di Papua dan Papua Barat di 2022.
Pemerintah akan terus melanjutkan program-program unggulan untuk percepatan pembangunan kesejahteraan di Papua dan Papua Barat di 2022. (Foto: MNC Media)
Pemerintah akan terus melanjutkan program-program unggulan untuk percepatan pembangunan kesejahteraan di Papua dan Papua Barat di 2022. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Wakil Presiden (Wapres) Maruf Amin hari ini memimpin rapat koordinasi terpadu percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Papua Barat, di Kompleks Kantor Gubernur Papua Barat. Dalam Rakor kali ini, Maruf memastikan bahwa pemerintah akan terus melanjutkan program-program unggulan untuk percepatan pembangunan kesejahteraan di Papua dan Papua Barat pada Tahun Anggaran 2022.

Bahkan menurutnya pada APBN 2022, pendanaan Rencana Aksi Inpres 9/2020 juga telah dianggarkan untuk mendukung tujuh fokus pembangunan kesejahteraan di Papua dan Papua Barat. Diantaranya penanggulangan kemiskinan, peningkatan kualitas pendidikan, peningkatan layanan kesehatan, pembangunan infrastruktur dasar, penguatan usaha kecil dan menengah, peningkatan ketenagakerjaan, dan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs)

"Selain itu, juga didukung pendanaan melalui Dana Otonomi Khusus Papua Tahun Anggaran 2022 yang berupa Specific Grant sebesar 1,25%  dari Dana Alokasi Umum (DAU) nasional dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI)," katanya dikutip dari siaran pers Biro Pers Setwapres, Kamis (14/10/2021).

Pada kesempatan itu Maruf juga mengatakan bahwa pemerintah tengah menyiapkan aturan turunan dari UU No/2/2021 tentang Otsus Papua. Dimana di dalam aturan teknis tersebut akan diatur kebijakan afirmasi percepatan pembangunan Papua.

"Penyusunan regulasi ini diarahkan untuk mempercepat pembangunan kesejahteraan, meningkatkan pelayanan publik, melindungi, dan memberi afirmasi, serta melindungi hak dasar OAP," tandasnya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement