"Kalau yang kurban itu kalau yang ringan menurut fatwa MUI masih bisa, yang sudah tidak bisa dipakai yang tidak dibolehkan jadi kurban," jelas Wapres.
Sementara itu, Wapres memastikan bahwa pemerintah telah melakukan vaksinasi dan memberikan ganti rugi kepada peternak yang terdampak.
"Pemerintah akan melakukan langkah-langkah selain vaksinasi juga memberikan ganti rugi kepada binatang yang mati supaya tidak banyak kerugian," tutup Wapres. (RRD)