Sementara, peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran. Iuran sendiri dipahami sebagi sejumlah uang yang dibayarkan secara teratur oleh peserta, pemberi kerja, atau pemerintah. (TIA)
Advertisement
Warga yang Dirugikan Karena Kebocoran Data Lembaga Negara Bisa Ajukan Pengaduan
Kebocoran data 279 juta warga Indonesia yang diduga bersumber dari Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bisa berujung pada ranah pidana.

Kebocoran data 279 juta warga Indonesia yang diduga bersumber dari BPJS Kesehatan bisa berujung pada ranah pidana. (Foto: MNC Media)
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow
Tim Editor
Advertisement
Advertisement