sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Warga yang Dirugikan Karena Kebocoran Data Lembaga Negara Bisa Ajukan Pengaduan

Economics editor Suparjo Ramalan
24/05/2021 17:14 WIB
Kebocoran data 279 juta warga Indonesia yang diduga bersumber dari Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bisa berujung pada ranah pidana.
Kebocoran data 279 juta warga Indonesia yang diduga bersumber dari  BPJS Kesehatan bisa berujung pada ranah pidana.  (Foto: MNC Media)
Kebocoran data 279 juta warga Indonesia yang diduga bersumber dari BPJS Kesehatan bisa berujung pada ranah pidana. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kebocoran data 279 juta warga Indonesia yang diduga bersumber dari Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bisa berujung pada ranah pidana. Jalur hukum akan berjalan bila ada peserta mengalami kerugian. 

Dalam Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS dijelaskan menghilangkan, tidak memasukkan atau menyebabkan dihapuskannya suatu laporan dalam buku catatan, dokumen, laporan kegiatan usaha, atau laporan transaksi BPJS Kesehatan hingga dana jaminan sosial, maka manajemen atau direksi dapat dikenakan sanksi hukum.

Pasal tersebut diperkuat oleh ketentuan bahwa direksi bertanggung jawab secara terhadap renteng  kerugian finansial yang ditimbulkan atas kesalahan pengelolaan dana jaminan sosial. Dalam konteks ini, direksi akan bisa dipenjara paling lama delapan tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1 miliar. 

"Kalau pemerintah sendiri sih sebenarnya ini menjadi sebuah rahasia negara kalau memang bocor bisa langsung dipidanakan sih enaknya. Kalau antara peserta atau antara masyarakat dengan BPJS Kesehatan kan diatur kalau perselisihan. Ini diatur dalam UU BPJS Kesehatan Nomor 24 Tahun 2011 itukan keperdataan saja," ujar Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Senin (24/5/2021). 


Dia menilai, jika kebocoran data menyebabkan kerugian bagi peserta, maka bisa dilakukan pengaduan. Meski begitu, ada sejumlah tahap pengaduan yang dilakukan peserta. Misalnya, pihak yang merasa dirugikan yang pengaduannya belum dapat diselesaikan unit yang dibentuk oleh direksi BPJS Kesehatan, maka penyelesaian sengketanya dilakukan melalui mekanisme mediasi.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement