sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Warga yang Dirugikan Karena Kebocoran Data Lembaga Negara Bisa Ajukan Pengaduan

Economics editor Suparjo Ramalan
24/05/2021 17:14 WIB
Kebocoran data 279 juta warga Indonesia yang diduga bersumber dari Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bisa berujung pada ranah pidana.
Kebocoran data 279 juta warga Indonesia yang diduga bersumber dari  BPJS Kesehatan bisa berujung pada ranah pidana.  (Foto: MNC Media)
Kebocoran data 279 juta warga Indonesia yang diduga bersumber dari BPJS Kesehatan bisa berujung pada ranah pidana. (Foto: MNC Media)

Mekanisme mediasi dilakukan melalui bantuan mediator yang disepakati kedua belah pihak secara tertulis. Tahap mediasi dilakukan paling lama 30 hari kerja sejak penandatangan kesepakatan keduanya. Penyelesaian sengketa melalui mekanisme mediasi sendiri ada setelah kesepakatan bersama yang berlaku secara tertulis, bersifat final dan mengikat.

Selanjutnya, pengaduan tidak dapat diselesaikan oleh unit pengendali mutu pelayanan dan penanganan pengaduan peserta melalui mekanisme mediasi, maka penyelesaiannya dapat diajukan ke pengadilan negeri di wilayah tempat tinggal pemohon.

"Misalnya saya merasa punya data, kok bocor, mulanya saya buka BPJS Kesehatan, prosesnya memang dimulai dengan musyawarah sampai akhirnya di bawah pengadilan. Peserta bisa mengajukan ganti rugi, ini dari sisi perdata, kalau dari sisi pemerintah bisa dipindah langsung," kata dia. 

Pengawasan terhadap BPJS Kesehatan sendiri dilakukan secara eksternal dan internal. Dimana, pengawasan internal dilakukan oleh organ pengawas BPJS yang terdiri atas Dewan Pengawas dan satuan pengawas internal. Sementara pengawasan eksternal dilakukan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan lembaga pengawas independen.

Dalam beleid itu pun ditegaskan bahwa dana jaminan sosial merupaka dana amanat milik seluruh peserta yang dihimpun melalui iuran dan hasil pengembangan yang dikelola manajemen.  

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement