"Adapun penerima bantuan sosial Program Kartu Sembako/BPNT dan PKH, adalah masyarakat yang telah terdaftar ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang diusulkan Pemerintah Daerah atau dapat mengajukan melalui Aplikasi Cek Bansos,"ujar dia.
Dengan demikian, masyarakat diharapkan agar berhati-hati dan dihimbau agar selalu mengecek ulang kebenaran sebuah informasi sebelum menyebarkannya. Tak lupa Kemensos juga meminta agar masyarakat memastikan sumber informasi hanya berasal dari sumber-sumber terpercaya.
"Informasi mengenai bantuan sosial serta informasi lainnya dapat dicek melalui website official Kementerian Sosial di tautan kemensos.go.id maupun akun resmi media sosial Kementerian Sosial yang sudah terverifikasi," tegasnya.
(FRI)