sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Waspada Skema Ponzi, OJK Minta Perketat Aturan Penggunaan Rekening Bank

Economics editor Hafid Fuad
25/01/2022 12:56 WIB
Seluruh rekening tidak boleh digunakan untuk kegiatan yang patut diduga mengandung unsur penipuan, kegiatan rentenir, perjudian, pencucian uang
Waspada Skema Ponzi, OJK Minta Perketat Aturan Penggunaan Rekening Bank (FOTO:MNC Media)
Waspada Skema Ponzi, OJK Minta Perketat Aturan Penggunaan Rekening Bank (FOTO:MNC Media)

Sementara untuk yang terdaftar di bawah OJK seperti Bank diingatkan agar memastikan rekening bank tidak digunakan untuk menampung dana untuk kegiatan yang melanggar hukum. 

Sebelumnya Ketua DK Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso dengan tegas telah melarang lembaga jasa keuangan untuk menggunakan, memasarkan, dan/atau memfasilitasi perdagangan aset kripto. 

"Waspada terhadap dugaan penipuan skema ponzi investasi kripto," kata Wimboh. 

Aset kripto sendiri merupakan jenis komoditi yang memiliki fluktuasi nilai yang sewaktu-waktu dapat naik dan turun sehingga masyarakat harus paham risikonya.

(SANDY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement