"Misal ada swasta untuk membangun rumah ASN, tapi kan butuh fasilitas seperti makan dan lain sebagainya, seharusnya bisa mendapatkan tanah dengan harga tidak seperti yang ada di Balikpapan," lanjutnya.
Solaeman menjelaskan statusnya tanah yang ada di IKN merupakan HGB (Hak Guna Bangunan) yang artinya harus menyewa dengan jangka panjang, sebab hak atas tanah diberikan selambat-lambatnya 30 tahun.
"Semua harga tanah ataupun bangunan yang ada di IKN itu harus di kontrol oleh pemerintah, termasuk harga jual juga, agar tidak terjadi spekulasi harga di wilayah sekitar IKN," pungkasnya. (TYO)