sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Waspadai Peredaran Uang Mutilasi, Bagaimana Jika Terlanjur Tertipu?

Economics editor Anggie Ariesta
09/09/2023 15:20 WIB
Bank Indonesia (BI) mengimbau masyarakat bawa uang yang 'dimutilasi' merupakan tindak pidana karena berusaha memalsukan.
Waspadai Peredaran Uang Mutilasi, Bagaimana Jika Terlanjur Tertipu? Foto: MNC Media.
Waspadai Peredaran Uang Mutilasi, Bagaimana Jika Terlanjur Tertipu? Foto: MNC Media.

IDXChannel - Bank Indonesia (BI) mengimbau masyarakat bawa uang yang 'dimutilasi' merupakan tindak pidana karena berusaha memalsukan. Seperti diketahui, belum lama ini viral uang mutilasi yang merupakan sambungan antara uang asli dengan yang palsu. 

"Jadi, ini hal yang sangat serius. Tapi secara umum, saya mengimbau kepada masyarakat di seluruh wilayah Indonesia untuk menjaga uang rupiah yang kita cintai, rupiah atas kedaulatan bangsa Indonesia yang menggambarkan kebanggaan kita, bangga dengan rupiah, pahami rupiah," ujar Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Erwin Haryono melalui keterangan tertulis, Sabtu (9/9/2023).

Perlu diketahui, uang mutilasi yang beredar tidak sah digunakan dalam transaksi, karena sengaja dirusak. 

"Namun, bagi masyarakat yang secara tidak sengaja mendapatkan uang mutilasi, segera konfirmasi ke Kantor BI terdekat dan bisa ditukarkan selama memenuhi kriteria," imbuh dia.

Erwin melanjutkan, ada beberapa hal penting yang harus diperhatikan dalam video viral di X atau Twitter yang menunjukkan empat lembar uang Rp100 ribu yang 'dimutilasi'.

"Pertama bahwa tindakan yang dilakukan dalam video tersebut itu bisa dikategorikan sebagai kriminal," ujar Erwin dalam keterangan resmi, Sabtu (9/9/2023).

Menurut Erwin, jika dianggap sebagai proses untuk melakukan pemalsuan, itu ada tidak pidananya.

"Jadi, ini bukan main-main, walaupun dia bukan merupakan pemalsuan uang, dia bisa dianggap merusak uang rupiah dan itu juga ada pidananya," tegas Erwin.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement