IDXChannel - Pandemi Covid-19 di Indonesia memang sudah menurun secara signifikan, namun pemerintah terus berupaya melakukan antisipasi dan mencegah masuknya varian baru seperti Mu (B.1.621). Antisipasi tersebut berupa membatasi pintu masuk internasional untuk perjalanan darat, laut dan udara yang dilakukan Kementerian Perhubungan.
Merangkum dari laman Instagram resmi Komiter Percepatan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), @lawancovid19_id, Senin (20/9/2021), pembatasan ini berlaku sejak 16 September 2021 untuk jalur darat dan laut, sementara 17 September 2021 untuk jalur udara.
Aturan ini akan terus berlaku hingga batas waktu yang belum ditentukan. Perjalanan masuk ke Indonesia hanya bisa dilakukan melalui pintu kedatangan internasional seperti:
1.Udara
Hanya melalui bandara Soekarno-Hatta (Cengkareng) dan Bandara Sam Ratulangi (Manado).
2.Laut
Hanya melalui pelabuhan Batam dan Nunukan (Kalimantan Utara).
3.Darat
Hanya melalui pos lintas banyak negara (PLBN) Aruk dan Entikong di Kalimantan Barat.