6.Melakukan tes ulang RT-PCR pada hari ketujuh karantina. Jika negatif diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan setelah hari kedelapan. Jika positif maka dilakukan perawatan rumah sakit.
7.Kewajiban karantina dikecualikan kepada penumpang WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas terkait dengan kunjungan resmi atau kenegaraan pejabat asing setingkat menteri dan melalui skema Travel Corridor Arrangement. (NDA)