Berikut aturan lengkap mengenai pembatasan pintu masuk internasional:
1.Setiap pelaku perjalanan internasional wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
2.Setiap operator moda transportasi di titik pintu masuk perjalanan internasional wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
3.Penumpang baik WNA atau WNI dari luar negeri harus menunjukkan hasil negatif melalui tes PCR (H-3 keberangkatan) dan mengisi e-HAC Internasional Indonesia melalui aplikasi PeduliLindungi.
4.WNA wajib memiliki asuransi kesehatan atau perjalanan yang mencakup pembiayaan kesehatan dalam melakukan karantina maupun perawatan Covid-19 selama di Indonesia.
5.Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT PCR dan karantina selama 8x24 jam.