"Turunnya kurang lebih Rp 300 an miliar, nggak sampai sebenarnya, Rp 290 an sekian miliar. Kita kemarin terpuruk itu kan di jasa perdagangan dan jasa. Ketika kita Covid-19, seakan-akan mati, sehingga mau nggak mau turun," ungkap Sutiaji.
Selain itu turunnya wisatawan imbas tutupnya destinasi wisata, membuat pajak hotel, restoran, dan reklame sempat turun. "(Pajak) restoran turun, hotel turun, padahal itu termasuk banyak. Reklame tidak banyak, tapi turun," keluhnya.
Guna menyetabilkan PAD, Pemkot Malang hanya mengandalkan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
"Kami optimalisasi, insentifikasi, ekstensifikasi, serta inovasi saja untuk PAD ini. Banyak tadi ada yang ekstensifikasi kita sudah punya e-tax, tapi kan belum maksimal seluruhnya, ini akan kami kuatkan," tegasnya.
(SANDY)