Kementerian BUMN sebagai pemegang saham memang sudah memfasilitasi restrukturisasi utang PTPN III senilai Rp41 triliun dengan 50 kreditur baik dalam dan luar.
Dimana, skema yang dilalui berupa kesepakatan intercreditor atau Intercreditor Agreement (ICA) dengan seluruh anggota kreditur sindikasi USD serta SMBC Singapore sebagai agen.
Utang jumbo Rp 41 triliun itu diketahui berasal dari perbankan dan sindikasi pinjaman lain senilai 390 juta dolar AS yang berasal dari kreditur luar negeri sebanyak 18 bank, dengan rincian tiga bank onshore dan 15 bank offshore.
Seperti janji pemegang saham, hasil dari upaya perbaikan perkreditan itu akhirnya membuahkan hasil. Tercatat, hingga Agustus 2021 PTPN III mencatatkan untung sebesar Rp 2,3 triliun dengan tingkat penjualan meningkat 37 persen. Padahal, tahun ini diproyeksikan perseroan mengalami rugi sebesar Rp 1,4 triliun.
"Alhamdulillah, PTPN penjualannya meningkat 37 persen, yang tadinya tahun ini target rugi itu Rp 1,4 triliun, Agustus kemarin Bapak, saya cek dan saya pastikan untungnya sudah Rp2,3 triliun," tuturnya.