"Di masa masyarakat mengalami penurunan pendapatan, dan kenaikan harga kebutuhan pokok, menaikkan PPN dipastikan memberatkan rakyat," kata dia dalam keterangan resminya, Kamis (21/11/2024).
2. Beban Konsumen Makin Berat dan Daya Beli Turun
Indah menambahkan, kenaikan PPN yang sudah terjadi sebelumnya pada April 2022 dari 10 persen menjadi 11 persen masih dirasakan berat oleh masyarakat.
"Jika PPN dipaksakan naik lagi menjadi 12 persen pada 2025, hal ini akan semakin memperburuk daya beli konsumen," ujarnya.
"Masyarakat kemungkinan akan menunda atau bahkan membatalkan pembelian barang-barang yang dikenakan PPN tinggi, seperti barang elektronik, pakaian, dan peralatan rumah tangga," kata Indah.
Dampaknya, lanjut Indah, dunia usaha dan industri pun akan terimbas dengan penurunan penjualan yang berujung pada lesunya roda ekonomi.