IDXChannel - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menolak rencana pemerintah untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Plt Ketua Pengurus Harian YLKI, Indah Suksmaningsih menilai, kebijakan ini akan memberi beban tambahan bagi masyarakat yang tengah menghadapi kesulitan ekonomi.
YLKI mengkritisi kebijakan tersebut dengan beberapa poin catatan.
1. PPN Naik saat Ekonomi Rakyat Sedang Sulit
Walaupun kenaikan PPN pada dasarnya diamanatkan dalam UU No 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), Indah berpendapat, situasi sosial dan ekonomi saat ini membuat kebijakan tersebut tidak relevan.