IDXChannel – Tahukah Anda bahwa ada kriteria dan kewajiban yang dimiliki wajib pajak? Sebagai warga negara yang baik, tentunya kita harus taat untuk membayar pajak pribadi.
Tanpa adanya kesadaran pajak dari seorang wajib pajak, maka tujuan tertib pajak tidak dapat terselenggara dengan baik. Nah, ada beberapa kriteria dan kewajiban yang dimiliki wajib pajak, antara lain:
Kriteria Wajib Pajak Pribadi & Kewajiban yang Dimiliki Wajib Pajak Orang Pribadi
- Pengertian Wajib Pajak
Wajib pajak pribadi secara umum dapat diartikan sebagai orang pribadi maupun badan sebagai pihak yang membayar pajak. Wajib pajak pribadi memiliki hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam pengaplikasiannya, seseorang sudah bisa disebut sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) ketika sudah menerima atau memperoleh penghasilan.
- Kriteria Wajib Pajak Pribadi
Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) terbagi menjadi dua kriteria. Kriteria pertama adalah Wajib Pajak subjek Dalam Negeri atau WPDN. Lalu kriteria yang kedua adalah Wajib Pajak subjek Luar Negeri atau (WPLN).
Kriteria Wajib Pajak subjek Dalam Negeri:
- Orang Pribadi yang bertempat tinggal atau menetap di Indonesia.
- Orang Pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan.
- Orang Pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
Selain itu, Wajib pajak subjek Luar Negeri juga memiliki beberapa kriteria, antara lain:
- Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau orang pribadi yang tidak tinggal di Indonesia lebih 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan. Yang mana menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui Bentuk Usaha tetap (BUT) di Indonesia.
- Orang pribadi yang tidak tinggal di Indonesia yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia. Yang mana tidak dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui kegiatan melalui Bentuk Usaha tetap (BUT) di Indonesia.
- Kewajiban yang Dimiliki Wajib Pajak orang Pribadi
Selain memiliki hak, seorang wajib pajak juga memiliki kewajiban yang harus dipenuhi. Kewajiban tersebut meliputi:
- Melakukan Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib dimiliki oleh setiap wajib pajak. NPWP merupakan sebuah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai suatu sarana dalam mengurus administrasi perpajakan. NPWP ini dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas yang dimiliki wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
- Menghitung Besar Pajak yang Terutang
Penghitungan besaran pajak terutang atau Penghasilan Kena Pajak (PKP) merupakan kewajiban lainnya dari seorang wajib pajak, dimana tarif pajak yang dikenakan kepada wajib pajak telah ditetapkan sesuai Undang-Undang Pajak yang berlaku.
- Membayar Pajak
Setelah menghitung besaran pajak, maka seorang wajib pajak juga memiliki kewajiban membayar pajak sesuai dengan perhitungan tersebut. Untuk tahapan dalam melakukan pembayaran pajak meliputi pembuatan kode billing atau ID Billing terlebih dahulu, lalu dilanjutkan dengan pembayaran pajak melalui bank, kantor pos, atau tempat lainnya.
- Laporkan SPT Pajak Tahunan
Pelaporan SPT Pajak Tahunan juga merupakan kewajiban dari seorang wajib pajak. Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dilaporkan pada akhir tahun pajak sesuai dengan kegiatan perpajakan wajib pajak bersangkutan yang meliputi aktivitas perpajakan mulai dari perhitungan pajak hingga pembayaran pajak.
Itulah kriteria dan kewajiban yang dimiliki wajib pajak. Sebagai seorang warga negara yang taat, sudah seharusnya Anda membayar pajak secara teratur setiap tahunnya.