Menko menyebut, dipilihnya tanggal tersebut karena Bulog perlu melakukan persiapan matang agar penyerapan berjalan lancar. Di sisi lain juga agar jangan sampai produksi petani tidak terserap, karena menurut Zulhas jika diberlakukan sekarang, khawatir stok yang ada bukan menyelesaikan masalah tapi justru menimbulkan masalah baru.
"Kan kita tujuannya kan jangan sampai petani yang panen nanti tidak terserap," ujarnya.
Terakhir, Zulhas menegaskan, penyerapan hasil produksi petani berlaku untuk musim panen 2025.
(NIA DEVIYANA)