sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Dijadwalkan Diperiksa Bareskrim Hari Ini, Indra Kenz Masih di Turki

Ecotainment editor Tia Komalasari/IDXChannel
18/02/2022 08:07 WIB
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap Indra Kenz terkait kasus Binomo.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus  Bareskrim Polri menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap Indra Kenz terkait kasus Binomo. (Foto: Instagram)
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap Indra Kenz terkait kasus Binomo. (Foto: Instagram)

IDXChannel - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap Indra Kenz terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo, pada hari ini, Jumat (18/2/2022). Meskipun demikian, pria asal Medan tersebut diketahui masih berada di Turki. 

Hal itu diketahui dari postingan Instagram Story Indra Kenz. Dalam postingan tersebut, terlihat Indra sedang dilakukan perawatan di rumah sakit.

"Besok Checkup terakhir. Abis itu pulang gengs, cuman 3 hari doang. Perjalanannya yang bikin lama,"ujar postingan Indra kenz" Kamis pukul 21.00 WIB (18/2/2022).

Indra juga menyanggah jika dirinya ke Turki untuk menghindari pemeriksaan. "Kalau niatnya mau kabur gak bakal bilang-bilang. Tau-tau udah ilang aja' katanya lagi sambil memposting screen shoot berita mengenai kepergiannya ke Turki.

 Indra Kesuma alias Indra Kenz berjanji bakal memenuhi panggilan pemeriksaan Bareskrim Polri setelah selesai menjalani perawatan medis. Janji itu disampaikan pengacaranya. 

Diketahui, penyidik mengetahui bahwa para korban diming-imingi keuntungan hingga 85 persen dari nilai dana yang dibuka. Aplikasi atau website Binomo telah menjanjikan keuntungan sebesar 80 hingga 85 persen dari nilai atau dana buka perdagangan yang ditentukan setiap trader atau korban.

Perekrutan sebagai nasabah atau trader menggunakan aplikasi Binomo itu terjadi pada sekitar April 2020 lalu. Menurutnya, para korban tertipu dalam kasus ini usai melihat promosi yang dibuat oleh terlapor IK di media sosial YouTube, Instagram dan Telegram. Dimana, terlapor mengungkapkan bahwa aplikasi Binomo legal dan resmi. Terlapor mengajarkan strategi trading dalam aplikasi tersebut dan terus memamerkan haisl profitnya. 

Dalam kasus ini, polisi mendalami dugaan pelanggaran Pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 27 Ayat (2) dan atau Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang Undang nomor 19  tahun 2016 Tentang Perubahan Atas  Undang–undang nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3 Pasal 5 dan Pasal 10  Undang Undang nomor 8 Tahun 2010, Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP. (TIA)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement