"Karena ada dua upaya hukum, kami sebagai pengacara, penegak hukum, penyidik adalah mitra kami, kami berkonsultasikan," tutur Zakir.
"Mengingat ada peraturan Mahkamah Agung, nomor 1 tahun 56 berkaitan dengan apabila ada dua perkara yang sama kemudian perdata berjalan, maka pidana ditangguhkan," imbuhnya.
Zakir menyampaikan, keputusan langkah hukum tersebut nantinya akan ditentukan oleh Irwansyah selaku pelapor.
"Kamis sudah sampaikan saran dan pendapat penyidik, nanti akan disampaikan ke klien mas Irwan," paparnya menyampaikan.
"Mengingat besok ada pemeriksaan, tapi saran yang kami terima nanti akan disampaikan sehinggan diputuskan apakah mau pilih perdata atau pidana," imbuhnya menyimpulkan.