IDXChannel – Perusahaan barang mewah ternama Prancis, Hermès, baru-baru ini digugat oleh dua orang warga Amerika Serikat karena dinilai menjual tas Birkin terlalu eksklusif dan melanggar Undang-Undang (UU) Antimonopoli.
“Rekan penjualan perusahaan menggunakan skema ini dengan mendorong pelanggan untuk membeli sepatu, syal, perhiasan dan barang-barang lainnya untuk mendapatkan kesempatan membeli Birkin,” kata gugatan tersebut, dilansir dari laman The Guardian, Sabtu, (23/3/2024).
Dalam hal ini, Hermès disebut-sebut secara tidak sah hanya mengizinkan pelanggan dengan ‘riwayat pembelian yang memadai’ untuk bisa membeli tas Birkin.
Gugatan diajukan dua warga California tersebut dalam usulan gugatan class action federal yang diajukan baru-baru ini di San Francisco.
Hermès dianggap melanggar undang-undang antimonopoli dengan ‘mengikat’ penjualan satu barang dengan pembelian barang lainnya. Dengan kata lain, pelanggan harus membeli item lainnya untuk bisa membeli tas Birkin tersebut.
Dalam gugatan tersebut, tas Birkin telah lama dipandang sebagai simbol status.