sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jual iPhone Tanpa Charger, Apple Dijatuhi Denda Rp27,7 Miliar

Ecotainment editor Yulistyo Pratomo
22/03/2021 14:37 WIB
Entah sengaja atau tidak, namun Apple tampaknya alpa melengkapi paket penjualannya dengan charger.
Jual iPhone Tanpa Charger, Apple Dijatuhi Denda Rp27,7 Miliar. (Foto: MNC Media)
Jual iPhone Tanpa Charger, Apple Dijatuhi Denda Rp27,7 Miliar. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Entah sengaja atau tidak, namun Apple tampaknya alpa melengkapi paket penjualannya dengan charger. Alhasil, perusahaan teknologi asal Amerika Serikat ini pun dijatuhi denda sebesar USD1,92 juta, atau setara dengan Rp27,7 miliar.

Dikutip dari Engadget, Senin (22/3/2021), denda sebesar itu dihatuhkan oleh lembaga perlindungan konsumen Procon-SP karena mencabut adaptor listrik dari seri iPhone 12 dan produksi anyar dari iPhone sebelumnya. Atas temuan itu, Apple dianggap telah melanggar regulasi soal perlindungan konsumen.

Sebelum denda dijatuhkan, Apple sebelumnya sudah diberitahu untuk melengkapi kekurangannya atas dugaan pelanggaran tersebut. Namun, perusahaan yang kini dipimpin oleh Tim Cook beralasan tindakannya dilakukan sebagai bentuk perlindungan lingkungan yang akan mengurangi emisi CO2 dan pertambangan tidak terbarukan.

Namun jawaban ini dinilai tidak memuaskan. Direktur eksekutif Procon-SP, Fernandi Capez, pun memberikan peringatan agar Apple menghormati hukum di Brazil.

Denda di atas juga termasuk atas klaim Apple yang menyebut aman dari cipratan air. Namun mereka menolak melakukan pelayanan service atas kerusakan yang terjadi akibat air selama masa garansi, padahal Apple selalu gembar gembor perangkat mereka lebih tahan lama.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement