Seperti diketahui, Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar diduga melakukan penggelapan, penipuan, dan pemalsuan surat CPNS dengan 225 korban dan kerugian mencapai Rp9,7 miliar.
Korban dibantu dengan kuasa hukum Odie Hudiyanto kemudian melaporkan aksi curang putri Nia Daniaty itu ke Polda Metro Jaya, pada 23 September 2021. Putri Nia Daniaty itu pun ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak 11 November 2021. (TIA)
Baca Juga: