sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Langgar Hak Cipta, Trio Warkopi Bisa Kena Pidana?

Ecotainment editor Adiyoga Priyambodo
27/09/2021 14:15 WIB
Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham, Freddy Harris menyebut aksi Warkopi merepresentasikan Warkop DKI tanpa izin sebagai pelanggaran hak cipta.
Dirjen Kekayaan Intelektual, Freddy Harris menyebut aksi Warkopi merepresentasikan Warkop DKI tanpa izin sebagai pelanggaran hak cipta. (Foto: MNC Media)
Dirjen Kekayaan Intelektual, Freddy Harris menyebut aksi Warkopi merepresentasikan Warkop DKI tanpa izin sebagai pelanggaran hak cipta. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Dirjen Kekayaan Intelektual (KI) Kemenkumham, Freddy Harris menyebut aksi Warkopi merepresentasikan Warkop DKI tanpa izin sebagai pelanggaran hak cipta. Lantas, bisakah trio Warkopi dikenakan sanksi pidana?

"Kalau buat saya, daripada sanksi pidana gini gitu, lebih baik edukasi. HKI kan tujuannya untuk mengedukasi masyarakat," ujar Freddy Harris dalam jumpa pers virtual, Senin (27/9/2021).

Dengan tidak menjadikan sanksi pidana sebagai opsi utama, Freddy mendorong trio Warkopi beserta manajemen untuk lebih dulu meminta maaf kepada Indro Warkop karena melakukan kegiatan komersil tanpa izin.

"Kalau belum ada izin, bicara dulu sama Om Indro. Insya Allah selesai," kata dia.

Tinggal ke depannya, trio Warkopi beserta manajemen bisa meminta izin resmi untuk melanjutkan kegiatan mereka bila masih ingin eksis.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement