sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Langgar Hak Cipta, Trio Warkopi Bisa Kena Pidana?

Ecotainment editor Adiyoga Priyambodo
27/09/2021 14:15 WIB
Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham, Freddy Harris menyebut aksi Warkopi merepresentasikan Warkop DKI tanpa izin sebagai pelanggaran hak cipta.
Dirjen Kekayaan Intelektual, Freddy Harris menyebut aksi Warkopi merepresentasikan Warkop DKI tanpa izin sebagai pelanggaran hak cipta. (Foto: MNC Media)
Dirjen Kekayaan Intelektual, Freddy Harris menyebut aksi Warkopi merepresentasikan Warkop DKI tanpa izin sebagai pelanggaran hak cipta. (Foto: MNC Media)

"Nanti tinggal bikin kontrak lisensi, selesai. Jadi tidak ada unsur pidananya," jelas Freddy Harris.

Sebab bagaimana pun, keberadaan KI dalam sistem hukum memang difungsikan untuk melindungi hak-hak ekonomi pekerja seni seperti Indro bersama Warkop DKI. Apalagi, Warkop DKI sudah terdaftar di Ditjen KI sejak 2004.

"Jadi kalau ada sisi komersil, harus ngomong sama Om Indro. Kalau ada sisi komersilnya, ya tinggal gimana nanti pembagiannya. Misal dapat Rp. 10 juta, ambil deh. Kalau dapat Rp. 10 M, bagi-bagi dong. Ya sudah, kan tinggal upload lagi. Malah lebih enak lagi, Om Indro, hari ini dapat sekian nih, gitu," papar Freddy Harris.

"HKI itu kan memang soal ekonomi. Kalau enggak ada economy value-nya, ya itu budaya biasa," imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, belakangan viral tiga pemuda mirip personel Warkop DKI. Mereka adalah Alfin (Indro), Sepriadi (Dono) dan Alfred (Kasino).

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement