sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PBI BPJS Kesehatan Nonaktif? Begini Cara Reaktivasinya

Ecotainment editor Niko Prayoga
07/02/2026 04:04 WIB
Namun, tidak perlu panik, PBI Jaminan Kesehatan nonaktif bisa kembali dilakukan reaktivasi secara mandiri.
PBI BPJS Kesehatan Nonaktif? Begini Cara Reaktivasinya. (Foto Istimewa)
PBI BPJS Kesehatan Nonaktif? Begini Cara Reaktivasinya. (Foto Istimewa)

1. Minta surat keterangan berobat dari Rumah Sakit atau Fasilitas Kesehatan (Puskesmas) tempat Anda berobat.
2. Datangi Dinas Sosial setempat untuk mengajukan pengaktifan kembali.
3. Petugas Dinas Sosial akan melakukan verifikasi data kepesertaan Anda.
4. Dinas Sosial akan membuat surat keterangan reaktivasi dan menginput data melalui aplikasi SIKS-NG.
5. Petugas Kementerian Sosial akan melakukan verifikasi terhadap dokumen permintaan reaktivasi tersebut.
6. Dokumen yang telah disetujui Kemensos disampaikan ke BPJS Kesehatan untuk verifikasi teknis lebih lanjut.
7. Peserta yang telah direaktivasi wajib melakukan pemutakhiran data paling lambat 2 (dua) periode pemutakhiran DTSEN.

Bagi masyarakat kurang mampu yang belum terdaftar dalam PBI JK atau bansos lainnya, Anda dapat mengusulkan diri melalui aplikasi Cek Bansos (tersedia di Play Store dan App Store). Masyarakat juga bisa melapor langsung melalui Kantor Desa/Kelurahan atau Dinas Sosial setempat.

(Dhera Arizona)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement