Sedangkan peserta program BPJS Kesehatan meliputi Bukan Pekerja (BP). Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), Pekerja Penerima Upah (PPU) Pemerintah Daerah (PD Pemda).
3. Berbeda Fungsi dan Tugas
Adapun perbedaan dari segi fungsi dan tugas antara BPJS Kesehatan dengan BPJS Ketenagakerjaan yaitu fungsi BPJS Kesehatan adalah memberikan perlindungan sesuai dengan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan tujuan adanya BPJS Kesehatan untuk memberikan perlindungan kesehatan secara mendasar bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sementara BPJS Ketenagakerjaan memiliki fungsi meliputi Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), dan Jaminan Pensiun (JP) dengan tujuan memberikan perlindungan sosial kepada seluruh tenaga kerja di Indonesia dari risiko sosial ekonomi tertentu.
Itulah beberapa perbedaan antara BPJS Kesehatan dengan BPJS Ketenagakerjaan. Semoga informasi ini menambah wawasan dan bermanfaat untuk Anda.