Kini, kasus investasi bodong trading binary lewat aplikasi Binomo yang menyeret Indra Kenz terus diusut polisi. Pria berinisial IK itu sudah ditetapkan dan ditahan di Rutan (Rumah Tahanan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Atas kasusnya, kekayaan Indra Kenz juga sudah disita pihak berwajib. Dia bahkan terancam jatuh miskin setelah tersandung kasus tersebut.
Indra Kenz disangka melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (RAMA)