sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Rachel Vennya Akan Jalani Pemeriksaan Pertama Usai Berstatus Tersangka

Ecotainment editor Erfan Ma'ruf
08/11/2021 09:44 WIB
Selebgram Rachel Vennya akan menjalani pemeriksaan untuk pertama kalinya sejak ditetapkan sebagai tersangka.
Rachel Vennya Akan Jalani Pemeriksaan Pertama Usai Berstatus Tersangka. (Foto: MNC Media)
Rachel Vennya Akan Jalani Pemeriksaan Pertama Usai Berstatus Tersangka. (Foto: MNC Media)

Sebagaimana diketahui Rachel ditetapkan tersangka karena terbukti melakukan pelanggaran protokol kesehatan dengan kabur dari karantina usai kembali dari Amerika Serikat (AS). Dia kabur dari karantina bersama pacar dan manajer serta dibantu oleh seorang warga sipil. 

"Iyaa, Rachel, pacarnya, sama si managernya sama satu lagi yang membantu ada orang sipil saya lupa namanya," kata Yusri. 

Rachel melanggar UU Wabah Penyakit dan UU Karantina Kesehatan. Dalam Pasal 9 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dijelaskan, setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. Kemudian pada ayat 2 menyatakan setiap orang berkewajiban ikut serta dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

Sementara itu, Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular menyatakan, barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta. (TYO)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement