Sunan Kalijaga belakang memang aktif menyuarakan soal pinjaman online ilegal. Terlebih sudah banyak masyarakat yang menjadi korbannya saat ini. Belum lama ini, guru honorer di Kabupaten Semarang, Afifah Muflihati bahkan harus menelan pil pahit lantaran menjadi korban pinjol. Dia harus membayar utang yang membengkak menjadi Rp206,3 juta.
Padahal awalnya dia dijanjikan pinjaman Rp5 juta dengan tenor 91 hari bunga 0,4%. Namun dia hanya mendapatkan pinjaman awal sekira Rp 3,7 juta dan membengkak menjadi Rp 206,3 juta.
(SANDY)